A. RASIONAL
Paradigma bimbingan dan konseling dewasa ini lebih berorientasi pada
pengenalan potensi, kebutuhan, dan tugas perkembangan serta pemenuhan kebutuhan
dan tugas-tugas perkembangan tersebut. Alih-alih memberikan pelayanan bagi
peserta didik yang bermasalah, pemenuhan
perkembangan optimal dan pencegahan terjadinya masalah merupakan fokus
pelayanan. Atas dasar pemikiran tersebut maka pengenalan potensi individu merupakan kegiatan urgen pada awal
layanan bantuan. Bimbingan dan konseling saat ini tertuju pada mengenali
kebutuhan peserta didik, orangtua, dan sekolah.
Bimbingan dan konseling di sekolah memiliki
peranan penting dalam membantu peserta didik dalam mencapai tugas-tugas
perkembangan sebagaimana tercantum dalam Standar Kompetensi Kemandirian Peserta
Didik dan Kompetensi Dasar (SKKPD). Dalam upaya mendukung pencapaian tugas
perkembangan tersebut, program bimbingan dan konseling dilaksanakan secara utuh
dan kolaboratif dengan seluruh stakeholder
sekolah.
Dewasa ini, layanan bimbingan dan
konseling yang diselenggarakan oleh SMK NEGERI 1 LIWA memiliki banyak tantangan baik secara internal maupun
eksternal. Dari sisi internal, problematika yang dialami oleh sebagian besar
peserta didik bersifat kompleks. Beberapa diantaranya adalah problem terkait
penyesuaian akademik di sekolah, penyesuaian diri dengan pergaulan sosial di
sekolah, ketidakmatangan orientasi pilihan karir, dan lain-lainnya.
Dari sisi eksternal, peserta didik
yang notabene berada dalam rentang usia anak persiapan menuju remaja awal juga
dihadapkan dengan perubahan-perubahan cepat yang terjadi dalam skala global.
Perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dan massif seringkali
memberikan dampak negatif bagi perkembangan pribadi-sosial peserta didik di
sekolah. Sebagai contoh, akses tak terbatas dalam dunia maya seringkali melahirkan
budaya instan dalam mengerjakan tugas, maraknya pornografi, dan problem
lainnya.
Namun
demikian, pada dasarnya setiap individu memiliki kecenderungan untuk menata
diri dan mencapai tujuan hidup yang lebih bermakna, tidak terkecuali peserta
didik di sekolah. Dari berbagai problem yang ada, masih terdapat harapan yang
besar terhadap keunggulan-keunggulan yang dimiliki oleh peserta didik. Beberapa
peserta didik memiliki potensi untuk dikembangkan bakat dan minatnya, aktif
dalam kegiatan olahraga, berbakat dalam bidang seni dan lain-lainnya. Di
samping itu, daya dukung yang tersedia di SMK NEGERI 1 LIWA dapat dikatakan cukup
baik. Hal ini didukung oleh fakta bahwa sebagian besar orang tua/wali peserta
didik memiliki profesi beragam dan telah menyatakan kesediaan untuk turut
berkontribusi dengan kemampuan profesionalnya masing-masing. Kondisi ini
merupakan modal yang luar biasa dalam mendukung keberhasilan layanan bimbingan
dan konseling di sekolah. Begitu pula dari segi daya dukung sarana dan
prasarana yang dimiliki, SMK NEGERI 1 LIWA memiliki kecukupan fasilitas untuk
menopang kegiatan pengembangan bakat dan minat peserta didik melalui berbagai
wadah kegiatan intra maupun ekstrakurikuler.
B. DASAR HUKUM
1.
Pelayanan bimbingan dan konseling sebagai salah satu layanan
pendidikan yang harus diperoleh semua peserta didik telah termuat dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar
dan Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah.
2.
”Konselor” sebagai salah satu jenis tenaga
kependidikan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Pada Bab I Pasal 1 angka 6 dinyatakan bahwa “pendidik
adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan
pendidikan”.
3.
Pelayanan konseling yang merupakan bagian dari kegiatan
pengembangan diri telah termuat dalam struktur kurikulum yang ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar Menengah.
4.
Beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor pada
Pasal 54 ayat (6) Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru yang menyatakan bahwa beban kerja Guru Bimbingan dan Konseling
atau Konselor yang memperoleh tunjangan profesi dan maslahat tambahan adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan. Lebih lanjut
dalam penjelasan Pasal 54 ayat (6) yang dimaksud dengan “mengampu layanan
bimbingan dan konseling” adalah pemberian perhatian, pengarahan,
pengendalian, dan pengawasan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh)
peserta didik, yang dapat dilaksanakan dalam bentuk pelayanan tatap muka
terjadwal di kelas dan layanan perseorangan atau kelompok bagi yang dianggap
perlu dan memerlukan.
5.
Penilaian kinerja Guru Bimbingan dan Konseling atau Konselor
pada Pasal 22 ayat (5) Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 tahun 2010 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan
bahwa penilaian kinerja guru bimbingan dan konseling atau konselor dihitung
secara proporsional berdasarkan beban kerja wajib paling kurang 150 (seratus
lima puluh) orang siswa dan paling banyak 250 dua ratus lima puluh) orang siswa
per tahun.
6.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi
Konselor, yang menyatakan bahwa kualifikasi akademik konselor dalam satuan
pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal adalah: (i) sarjana
pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling; (ii) berpendidikan
profesi konselor. Kompetensi konselor meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional, yang berjumlah 17
kompetensi dan 76 sub kompetensi.
7.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMP/MTs,
Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MA, dan
Nomor 70 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SMK/MAK, yang
memberikan kesempatan kepada peserta didik belajar berdasarkan minat mereka.
Struktur kurikulum memperkenankan peserta didik melakukan pilihan dalam bentuk
pilihan kelompok
peminatan, lintas minat atau pendalaman minat.
8.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 111 Tahun 2014 tentang bimbingan dan konseling pada pendidikan
dasar. Dalam permendiknas tersebut menyebutkan bahawa Komponen layanan
Bimbingan dan Konseling memiliki 4 (empat) program yang mencakup: (a) layanan
dasar; (b) layanan peminatan dan perencanaan individual; (c) layanan responsif;
dan (d) layanan dukungan system. Bidang layanan bimbingan dan konseling mencakup :
(a) bidang layanan pribadi, (b) bidangan layanan belajar, (c) bidang layanan
sosial, (d) bidang layanan karir
9.
Panduan Operasional Penyelenggaran Bimbingan dan
Konseling SMK, 2016, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Pada POP BK SMK
ini dapat memfasilitasi guru BK / Konselor dalam merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi, melaporkan dan menindaklanjuti layanan bimbingan dan konseling
B. VISI DAN MISI
1.
Visi dan Misi SMK N 1 LIWA
a. Visi
“MENJADI SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN UNGGUL
YANG MENGHASILKAN TAMATAN KOMPOTETIF, INOVATIF DAN BERAKHLAK MULIA”
b. Misi
1.
Mewujudkan prestasi siswa yang cerdas, trampil,
cinta tanah air, beriman, bertaqwa dan berwawasan lingkungan.
2.
Mewujudkan pembelajaran yang efektif dan efesien.
3.
Melaksanakan pengembangan profesionalisme guru
dalam proses pembelajaran.
4.
Memenuhi sarana dan prasarana pendidikan sesuai
kebutuhan siswa.
5.
Melaksanakan managemen pengelolaan sesuai system
pendidikan yang transparan dan akuntabel.
2. Visi dan Misi Bimbingan dan Konseling
SMK NEGERI 1 LIWA
a. Visi
“Terwujudnya layanan
bimbingan dan konseling yang profesional dalam memfasilitasi perkembangan
peserta didik/konseli menjadi tamatan yang kompetetif, inovatif dan berakhlak
mulia.
b.
Misi
1) Menyelenggarakan
layanan bimbingan dan konseling yang memandirikan peserta didik/konseli
berdasarkan pendekatan yang humanis dan multikultur.
2) Membangun
kolaborasi dengan guru mata pelajaran, wali kelas, orang tua, dunia usaha dan
industri, dan pihak lain dalam rangka menyelenggarakan layanan bimbingan dan
konseling
3) Meningkatkan mutu
guru bimbingan dan konseling atau konselor melalui kegiatan pengembangan
keprofesionalan berkelanjutan.
0 Komentar